
Buruknya kinerja aparat pemerintahan diiringi oleh berbagai kasus yang mereka perbuat, membuat masyarakat resah dan mempertanyakan efektifitas kehadiran mereka. Di antaranya institusi kepolisian adalah salah satu yang menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini. Kasus yang menimpa mantan kepala devisi propam, yang juga melibatkan banyak anggota kepolisian pada Juli 2022 itu menempati momentumnya. Kasus ini seolah-olah menvalidasi bahwa institusi kepolisian sedang tidak baik-baik saja.
Tapi bukan berarti institusi kepolisian tidak punya bahan pembelaan. Nyatanya mereka, didukung oleh media jurnalisme, masih mempunyai satu mantera yang biasa dipakai untuk membela diri, yaitu “Oknum”. Mereka memakai istilah itu dengan maksud supaya aparat yang melakukan kejahatan tidak membuat steriotip buruk terhadap instansinya. Artinya kejahatan yang dilakukan oleh segelintir aparat kepolisian itu tidak mewakili instansinya.
”Itu cuma oknum. Masih banyak polisi yang baik.” Ujarnya.
Kalo kita menengok KBBI, oknum punya tiga makna. Yaitu menyebut diri Tuhan dalam agama Katolik; pribadi. misalnya trinitas keesaan Bapak, Anak dan Roh
Kudus sebagai tiga oknum keesaan Tuhan. Kedua orang, seorang atau perseorangan. Ketiga orang atau anasir dengan arti yang kurang baik. Jadi ringkasnya oknum itu adalah pribadi atau personal. Maka sampai di sini
nampak wajar jika aparat pemerintahan kita senang menggunakan kata ini sebagai bentuk pembelaan lembaga.
Tetapi semakin ke sini konsekuensi dari istilah ini sangat buruk. Penggunakan kata “oknum” akhirnya terkesan digunakan sebagai bahan pembelaan tanpa mengkoreksi kejahatan yang sama akan dilakukan oleh aparat yang lain. Karena menganggap bahwa segelintir aparat pelanggar hukum tidak mewakili instansi mereka, para pimpinan dan penanggung jawab instansi akan abai memperbaiki instansinya secara radikal. Akibatnya aparat kepolisian yang lain akan tetap berbuat culas sambil disematkan gelar “oknum” di belakang nama mereka.
Kejahatan yang dilakukan oleh mantan kadiv propam dengan melibatkan seratus personil kepolisian itu membuat saya mempertanyakan keefektifan istilah ”oknum” itu. Bahkan timbul anekdot “Satu hari satu oknum” dan
“Oknum kok satu polda?”.
Keberadaan dan tugas polri pun tak luput dipertanyakan. Perlukah tugas dan fungsi polri diserahkan kembali kepada TNI? Bisakah kepolisian dibubarkan saja?Bagaimana jika tugas polri diserahkan kepada pihak swasta? Dan seterusnya.
Melalui diskursus“Atas Nama Oknum” ini saya mencoba mengurai pertanyaan-pertanyaan itu. Tulisan di dalamnya disajikan 18 artikel yang membahas tema besar, yaitu penggunaan kata “Oknum”.
Tidak melulu kritik kepolisian, Bahasan di dalamnya juga membahas semua elemen aparatur negara, mulai dari pejabat pemerintah, aparat TNI, hingga pelayanan buruk aparatur sipil negeri. Bahkan di dalam salah satu tulisan dibahas tentang penyebab mengapa aparat pemerintahan gemar berperilaku korup.
[Penulis / Penyusun]
- Judul : ATAS NAMA OKNUM
- Penulis : Much Rinaldi
- Halaman : 178 Halaman
- Ukuran Buku : 13cm x 19cm
- ISBN : —
Leave a Reply